Tanya Jawab
- Details
- Category: DOKUMEN
- Published on Thursday, 06 October 2011 07:34
- Written by Super User
- Hits: 2251
| T : |
Apa yang dimaksud dengan Angka Pengenal Importir (API)? |
| J : |
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI no 45 tahun 2009, saat ini terdapat 2 jenis Angka Pengenal Importir (API), yaitu:
Formulir API-P bisa didapatkan di website kami di www.bpmpjakarta.info pada : |
| T : |
Siapa yang dapat kami hubungi mengenai kemajuan dalam proses dan persetujuan investasi? |
| J : |
Kami akan memberitahukan nama-nama yang dapat Anda konsultasi, sesuai dengan jenis aplikasi. Di sisi lain, Anda dapat mencoba untuk mencari tahu dari struktur organisasi yang ditampilkan di website kami. |
| T : |
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan persetujuan investasi? |
| J : |
Seluruh proses akan mengambil maksimum 10 (sepuluh) hari kerja, sejak surat aplikasi dan lampirannya telah dilengkapi. |
| T : |
Mengenai Kebijakan |
| J : |
Tergantung pada tingkat kebijakan strategis atau langkah-langkah operasional. |
| T : |
Berapa biaya untuk mendapatkan persetujuan investasi? |
| J : |
Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan persetujuan. Dengan kata lain, bebas dari biaya resmi. |
| T : |
Berapa banyak PMA (FDI) yang ada sekarang di Indonesia? |
| J : |
Penanaman Modal dalam rangka PMA dan PMDN yang telah disetujui, disebutkan pada halaman Publikasi & Statistik di situs kami. |
| T : |
Bagaimana mendirikan kantor perwakilan baru di Indonesia? |
| J : |
|
| T : |
Bagaimana kita mengetahui bahwa salah satu bidang usaha ini terbuka untuk investasi atau usaha lainnya? |
| J : |
Pada dasarnya, semua bidang usaha terbuka untuk investasi dalam rangka PMA maupun PMDN, kecuali beberapa bidang usaha yang tertutup atau yang diatur, sebagaimana ditetapkan sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI), yang disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 76/2007 dan 77/2007 jo.111/2007. |
| T : |
Apa saja jenis pajak insentif yang disediakan bagi perusahaan? |
| J : |
Saat ini, investasi pada industri tertentu dan di daerah tertentu akan diberikan fasilitas pajak sebagai berikut:
|
| T : |
Apakah mungkin untuk mendapatkan 100% kepemilikan saham bagi pihak asing? |
| J : |
Ya, pada dasarnya sebuah perusahaan baru, dapat didirikan dalam bentuk kepemilikan 100% asing, yang harus diikuti oleh minimal 2 (dua) pemegang saham, baik sebagai individu atau entitas perusahaan asing, yang sesuai dengan peraturan hukum. |

